KELOMPOK 1
ANALISIS KASUS
KAS DAN
SETARA KAS
Kas dan Setara Kas
Laporan Keuangan PT. Gudang Garam dengan Peraturan Akuntansi Perpajakan.
Menurut
PSAK No 2, setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek,
dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa
menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya
investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau kurang yang menghisyaratkan
sebagai setara kas. Deposito yang jatuh temponya kurang atau sama dengan tiga
bulan dan tidak di perpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan
sebagai setara kas.
Berdasarkan
Laporan Keuangan yang disajikan oleh PT. Gudang Garam terkait dengan kas dan
setara kas, terdapat deposito berjangka pendek dari pihak ketiga yang
disajiakan dalam nereca dengan nominal yang telah dikurangi dengan cerukan.
·
Analisis bunga deposito (2014)
Depsito berjangka pada
bank pihak ketiga :
Rupiah
PT
Bank Mega Tbk 92,871
PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 63,118
PT
Bank Sentral Asia Tbk 54,232
PT
Bank Mayapada Internasional Tbk 50,000
PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk 38,985
PT
Bank Permata Tbk 24,900
PT
Bank OCBC NISP Tbk 20,106
PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 15,060
PT
Bank Pan Indonesia Tbk 10,030
Lain-lain
(masing-masing dibawah Rp 1M) 983
Total
Rupiah 370,285
Valuta asing
PT
Bank Permata Tbk 15,449
PT
Bank Mega Tbk 1,259
Total
valuta asing 16,708
Total
deposito berjangka pada bank pihak ketiga 386,993
Pada akhir 2014,
rata-rata tertimbang suku bunga efektif per tahun kas dan setara kas 1,76%.
Perhitungan
Pendapatan Bunga Deposito
Pendapatan bunga
deposito = 386.993 x 1,76%
=
6.811,0768
Perhitungan PPh Pasal 4
ayat 2 atas bunga = 6.811,0768 x 20%
=
1.362,21536
Jadi, PPh
Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang dikenakan pada PT. Gudang Garam adalah sebesar
Rp 1.362.215.360, dimana pengenaan pajak atas bunga tersebut berpengaruh
terhadap Kas dan Setara Kas yang diterima PT. Gudang Garam yaitu sebesar Rp 5.448.861.440.
Perlakuan
deposito berjangka pendek berdasarkan peraturan mengenai PPh pasal 4 ayat 2.
Salah satu objek pajaknya adalah Bunga deposito dan jenis-jenis
tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, tarif
sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun
2000 dan turunannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001. Berdasarkan
peraturan tersebut, penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan
jasa giro PT. Gudang Garam dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat
pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang akan membayar atau
menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara menggunakan Surat Setoran Pajak
dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
Pada
laporan arus kas konsolidasi PT. Gudang Garam pada kegiatan operasi terdapat
penerimaan bunga (pendapatan bunga). Sehubungan dengan pajak final tersebut,
pencatatan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto
pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi PPh 4 ayat 2
atas bunga.
Teknik
dan metode pembukuan kas dan bank diselenggarakan, ketentuan perpajakan tidak
mengatur secara rinci. Jadi, praktek akuntansi komersial dapat diikuti
sepenuhnya. Untuk tujuan pengendalian kas dan bank perusahaan melakukan
pemisahan dana antara kas kecil(dipakai untuk pengeluaran harian) dan kas besar
(dipakai untuk pengeluaran tertentu). Biasanya wajib pajak mengoperasikan kas
kecil(petty cash).
Untuk
keperluan penyusunan neraca komersial dan neraca fiskal, kas dan bank
dilaporkan sebesar nilai nominal. Perlakuan terhadap kas dan bank dalam
perpajakan dan akuntansi pada umumnya tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan
tidak mengatur secara rinci mengenai teknik dan metode pembukuan kas dan bank.
Oleh karena itu, praktik akuntansi komersial yang mengatur tentang teknik dan
metode pembukuan kas dan bank dapat diikuti sepenuhnya.
KELOMPOK 2
Kasus
bab 3
Pada awal
bulan februari 2010 ,manajer koperasi ‘’ Makmur Bersama ‘’ membentuk
dana kas yang akan di gunakan untuk membayar pengeluaran –pengeluaran tunai
yang tidak besar jumlahnya dan sering terjadi .Dana kas kecil yang di bentuk
sebesar Rp 1.500.000 yang akan di isi kembali setiap tanggal 1 dan 16 setiap
bulannya .Selama bulan Februari 2010 ,transaksi koperasi ‘’Makmur Bersama ‘’
yang menggunakan kas kecil sbb:
|
Tanggal
|
|
4 Feb
2010 Membeli material
dan perangko sebesar Rp 225.000
|
|
10 Feb
2010 Membayar beban
perbaikan kendaraan sebesar Rp 600.000
|
|
12 Feb
2010 Membeli
bensin,solar ,dan minyak sebesar Rp 275.000
|
|
17 Feb
2010 Membayar beban
perbaikan gedung kantor sebesar Rp 850.000
|
|
25 Feb
2010 Membeli
perlengkapan kantor sebesar Rp 450.000
|
Penyelesian
|
Tgl Imprest
Fluktuasi
|
|
1/2/2010
Kas 1.500.000
Kas kecil 1.500.000
Kas kecil 1.500.000
Kas 1.500.000
pembentukan kas kecil
pembentukan kas kecil
|
|
4/2
/2010
B.Materai
&prangko 225.000
Kas kecil 225.000
|
|
10/2 /2010
B.perbaikan kendaraan 600.000
Kas kecil 600.000
|
|
12/2/2010
B.Bakar
275.000
Kas
kecil
275.000
|
|
16/2/2010 macam ‘’ beban 1.100.000
kas kecil 1.100.000
Kas
1.100.000
kas
1.100.000
|
|
17/2
/2010
B.perbaikan Bangunan 850.000
Kas kecil 850.000
|
|
25/2/2010
perlengkapan kntr 450.000
Kas
kecil
450.000
|
|
1/3/2010 macam ‘’ beban 1.300.000
Kas kecil
1.300.000
Kas 1.300.000 kas 1.300.000
|
KELOMPOK
3
Kasus Kas
dan Setara Kas
1.PD Trisatya Sentosa menyelenggarakan kas kecil
untuk pengeluaran-pengeluaran dalam jumlah kecil. Kas tersebut mulai dibuat
pada tanggal 1 Desember 2011 dengan menerima uang sebanyak Rp. 3.000.000 dari
Kas. Untuk selanjutnya kas kecil diisi setiap tanggal 15 dan 30. Transaksi yang
berhubungan dengan kas kecil selama bulan Desember 2011 adalah sebagai berikut
:
·
2
Desember dibeli materai Rp. 320.000
(suplai Kantor)
·
7
Desember dibayar rekening listrik Rp.
340.000 dan air Rp. 220.000
·
12
Desember dibayar biaya iklan pada
harian kompas Rp. 200.000
·
14
Desember dana Kas kecil dianggap
terlalu besar, maka Rp. 500.000 disetor kembali ke Kas.
·
15
Desember dana kas kecil diisi kembali.
·
18
Desember dibayar biaya angkut pembelian
Rp. 225.000
·
22
Desember dibayar biaya telepon Rp.
400.000
·
26
Desember dibeli perlengkapan kantor Rp.
725.000
·
28
Desember dibayar untuk pengobatan
karyawan yang sakit Rp. 175.000 (biaya rupa-rupa)
·
30
Desember dibayar biaya angkut barang
Rp. 130.000
·
30
Desember dana kas kecil diisi kembali
KELOMPOK 4
CONTOH KASUS LAPORAN
KOMERSIL DAN FISKAL
PT. Makin Maju Tbk
yang berdiri 1 Maret 2005 berusaha di bidang pertenunan. Berikut ini laporan
laba-rugi perusahaan (komersial) yang berakhir per 31 Desember 2014:
PT. Makin Maju Tbk
Laporan Perhitungan
Laba Rugi
Per 31 Desember 2014
Pejualan Rp. 765.300.000
HPP Rp.
(450.000.000)
Laba Kotor Rp.
315.300.000
Total Biaya Usaha Rp.
(212.900.000)
Laba Sebelum Pajak Rp. 102.400.000
Pajak Penghasilan Rp. (13.220.000)
Laba Setelah Pajak Rp.
89.180.000
Total
Biaya Usaha terdiri atas:
a.
Gaji
karyawan Rp. 120.000.000
b.
Penyusutan
mesin Rp.
10.000.000
c.
Penyusutan
gedung Rp.
25.000.000
d.
Penyusutan
tanah Rp.
2.000.000
e.
Biaya
pengeluaran saham Rp.
500.000
f.
Premi
asuransi kebakaran Rp.
200.000
g.
Sumbangan
korban banjir Rp.
100.000
h.
Piutang
ragu-ragu Rp.
500.000
i.
Cadangan
umum Rp.
20.000.000
j.
Dividen
yang dibayar Rp.
30.000.000
k.
PPh
pasal 25 yang dibayar Rp.
4.600.000
Total
Biaya Usaha Rp. 212.900.000
Diminta:
1. Buatlah
laporan rekonsiliasi fiskal, dan hitunglah PPh yang masih harus dibayar.
(Berdasarkan analisis Informasi Tambahan)
2. Buatlah
kertas kerja koreksi untuk menghitung laba-rugi fiskal PT. Maju Jaya Tbk per 31
Desember 2014.
3.
Tentukan besarnya PPh yang terutang dan PPh yang masih harus dibayar oleh
PT. Maju Jaya Tbk untuk masa pajak 2014.
Informasi Tambahan
dari Perusahaan:
1. Dalam
jumlah gaji karyawan sebesar Rp 120 juta termasuk juga pengeluaran pribadi direktur
utama sebesar Rp 150.000 sebulan untuk biaya supir dan iuran asuransi
kecelakaan dan kematian karyawan Rp 10.000.000 dan beras yang dibagikan kepada
karyawan Rp 2.000.000.
Analisis: Karena Rp 150.000
merupakan pengeluaran pribadi maka tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan
bruto perusahaan, sehingga dalam 1 tahun = Rp 150.000 x 12 bulan = Rp1.800.000,-.
Demikian juga asuransi kecelakaan dan kematian karyawan yang dibayar oleh
karyawan Rp 10.000.000,- juga tidak boleh dikurangkan
terhadap penghasilan bruto perusahaan. Adapun beras yang dibagikan kepada
karyawan sebesar Rp 2.000.000,- termasuk natura
sehingga tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto perusahaan. Total koreksi
fiskal positif karena mengakibatkan laba kena pajak meningkat adalah
sebesar Rp 13.800.000,-.
2. Hasil
stock opname ditemukan nilai persediaan akhir lebih tinggi Rp 50.000.000 dari
nilai yang dilaporkan dalam laporan laba rugi.
Analisis: Stock opname
merupakan cara penghitungan persediaan akhir secara fisik atau secara langsung.
Nilai persediaan akhir ini berpengaruh pada nilai harga pokok penjualan. Jika
hasil stock opname ditemukan nilai persediaan akhir lebih tinggi Rp 50.000.000
dari nilai yang dilaporkan dalam laporan laba rugi, maka nilai persediaan akhir
tersebut perlu dikoreksi agar sesuai dengan nilai persediaan akhir
sesungguhnya. Akibatnya HPP juga perlu dikoreksi, dimana jika persediaan akhir
naik maka HPP akan turun. Turunnya HPP ini akan berakibat naiknya laba kotor
atau laba kena pajak. Maka koreksi sebesar Rp 50.000.000,- ini
disebut koreksi fiskal positif.
3. Harga
perolehan mesin adalah Rp 50.000.000 dan disusutkan setahun 20% (metode saldo
menurun), mesin tersebut memiliki masa manfaat 4 tahun.
Analisis: Penyusutan merupakan
cara perhitugnan manfaat ekonomis dinikmati atau terpakai selama satu tahun.
Nilai penyusutan ini akan mempengaruhi nilai ekonomis dari mesin tersebut.
Peraturan perpajakan menetapkan bahwa tarif penyusutan untuk harta tetap yang
disusutkan dengan metode saldo menurun adalah sebesar 50% dari harga
perolehannya. Dengan demikian, wajib pajak dalam melakukan penyusutan harta
tetapnya kurang 30%, sehingga penyusutan mesin ini perlu ditambah atau
dikoreksi 30% x Rp 50.000.000 = Rp 15.000.000. Karena adanya
penambahan biaya penyusutan maka akan menjadikan turunnya laba kena pajak, maka
koreksi fiskalnya disebut koreksi fiskal negatif.
4. Gedung
dengan harga perolehan Rp 250.000.000 disusutkan sebesar 10% (metode garis
lurus).
Analisis: Peraturan perpajakan
mengklasifikasikan bangunan menjadi bangunan permanen dan bangunan tidak
permanen. Besarnya tarif penyusutan untuk bangunan permanen sebesar 5% dan
bangunan tidak permanen sebesar 10% dari harga perolehan. Karena gedung
merupakan bangunan permanen, maka biaya penyusutan perlu dikoreksi atau
diturunkan 5% x Rp 250.000.000 = Rp 12.500.000. Turunnya
biaya penyusutan mengakibatkan naiknya laba kotor atau laba kena pajak. Maka
koreksi ini disebut koreksi fiskal positif.
5. Tanah
disusutkan 2% setahun (metode garis lurus).
Analisis: Tanah, dalam UU
Perpajakan tidak boleh disusutkan, kecuali tanah yang digunakan produksi,
misalnya untuk pembuatan batu bata, genting, gerabah dan sejenisnya. Tidak
berlaku jika tanah yang digunakan untuk memproduksi batu bata, genting dan
sejenisnya tersebut dari hasil membeli. Dengan demikian, penyusutan atas tanah
ini harus dikoreksi atau dikeluarkan dari biaya penyusutan. Akibatnya laba kena
pajak akan naik sebesar penghapusan biaya penyusutan tanah sebesar Rp
2.000.000. Koreksi ini dinamakan koreksi fiskal positif.
6. Piutang
ragu-ragu dihapuskan karena yang bersangkutan ternyata telah meninggalkan
Indonesia untuk selamanya tanpa diketahui alamatnya.
Analisis: Metode penghapusan
piutang dalam akuntansi ada 2 yaitu metode tidak langsung (indirect) dan metode
langsung (direct). Metode indirect, penghapusan piutang menggunakan cara
taksiran terhadap piutang yang telah melebihi waktu tagihannya. Semakin lama
umur tagihan piutang maka semakin kecil tingkat tertagihnya. Piutang tersebut
dianggap sebagai kerugian piutang, sehingga cara ini dikenal sebagai metode
Cadangan Kerugian Piutang. Adapun metode direct, penghapusan piutang jika
benar-benar tidak dapat tertagih secara riil, tidak berdasarkan taksiran. UU
Perpajakan menggunakan metode langsung ini untuk menghapuskan piutang tidak
tertagih. Pada kasus ini, piutang ragu-ragu dapat diklasifikasikan sebagai
piutang yang tidak dapat tertagih secara riil, sehingga telah sesuai dengan
aturan perpajakan dan dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan dalam
menghitung laba kena pajak. Dengan demikian tidak terjadi koreksi
fiskal atas hal ini.
7. Cadangan
umum adalah penyisihan laba untuk tujuan umum (merupakan pembentukan cadangan).
Analisis: Segala macam dan
jenis pembentukan cadangan tidak diperkenankan dalam perpajakan, maka cadangan
umum ini harus dikoreksi atau dikeluarkan dari unsur pengurang penghasilan.
Karena cadangan umum sifatnya mengurangi laba kena pajak, maka koreksi ini
mengakibatkan laba bertambah sebesar Rp 20.000.000, sehingga
dinamakan koreksi fiskal positif.
Informasi yang
diperoleh dari Laporan Laba-Rugi:
1. Sumbangan
korban banjir.
Analisis: Segala macam dan
jenis sumbangan tidak diperkenankan dalam perpajakan kecuali sumbangan yang
diatur secara resmi oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah, misalnya
sumbangan GNOT, PMI dan sejenisnya. Sumbangan korban banjir ini tidak dapat
dikategorikan dalam jenis pengurang penghasilan, maka atas koreksi ini
mengakibatkan laba kena pajak bertambah sebesar Rp 100.000,- yang
dinamakan koreksi fiskal positif.
2. Dividen
yang dibayar.
Analisis: Segala macam
pembayaran dividen dalam perpajakan tidak diperkenankan mengurangi penghasilan
bruto dalam menghitung laba kena pajak, sehingga perlu dilakukan koreksi yang
mengakibatkan laba kena pajak naik sebesar Rp 30.000.000,-.
Maka koreksi ini dinamakan koreksi fiksal positif.
3.
PPh Pasal 25 yang dibayar.
Analisis: Segala macam dan
jenis pajak penghasilan serta sanksi perpajakan tidak diperkenankan mengurangi
penghasilan bruto dalam menghitung laba kena pajak. Maka adanya koreksi yang
mengakibatkan laba kena pajak bertambah sebesar Rp 4.600.000,- yang
dinamakan koreksi fiskal positif. Dari analisis yang telah
dilakukan, maka Tabel Rekonsiliasi Fiskal dapat dilengkapi dan diperhitungkan
sesuai print screen berikut:
- Untuk kolom
Laporan Keuangan Komersial, diperoleh dari Laporan Laba-Rugi Perusahaan.
- Untuk
kolom Koreksi Fiskal Positif, diperoleh dari analisis informasi keuangan
perusahaan yang sifatnya menambah Laba/ menambah jumlah pajak yang harus dibayar.
- Untuk kolom
Koreksi Fiskal Negatif, diperoleh dari analisis informasi keuangan perusahaan
yang sifatnya mengurangi Laba/ mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
- Untuk
kolom Laporan Keuangan Fiskal, merupakan hasil Laporan Keuangan Komersial (+)
Koreksi Fiskal Positif (-) Koreksi Fiskal Negatif.
- Untuk kolom
Laba Kotor, merupakan perhitungan Penjualan (-) HPP (Harga Pokok Penjualan).
- Untuk
kolom Total Biaya Usaha, merupakan penjumlahan seluruh biaya usaha (poin 4 s/d
poin 14).
- Untuk kolom Laba
Sebelum Pajak, merupakan perhitungan Laba Kotor (-) Total Biaya Usaha.
Perhitungan
Rekonsiliasi Fiskal
PT.
Makin Maju Tbk
Tahun
Takwim 2014
|
No
|
Nama
Rekening
|
Laporan
Keuangan Komersial
|
Koreksi
Fiskal
|
Laporan
Keuangan Fiskal
|
|
|
Positif
|
Negatif
|
||||
|
1
|
Pejualan
|
Rp
765.3000.000
|
|
|
Rp 756.300.000
|
|
2
|
HPP
|
Rp
(450.000.000)
|
Rp
50.000.000
|
|
Rp
(400.000.000)
|
|
3
|
Laba
Kotor
|
Rp
315.300.000
|
|
|
Rp
365.300.000
|
|
4
|
Gaji
Karyawan
|
Rp
(120.000.000)
|
Rp
13.800.000
|
|
Rp
(106.200.000)
|
|
5
|
Penyusutan
Mesin
|
Rp (10.000.000)
|
|
Rp
15.000.00
|
Rp (25.000.000)
|
|
6
|
Penyusutan
Gedung
|
Rp (25.000.000)
|
Rp
12.500.000
|
|
Rp (12.500.000)
|
|
7
|
Penyustan
Tanah
|
Rp (2.000.000)
|
Rp 2.000.000
|
|
|
|
8
|
Biaya
Pengeluaran Saham
|
Rp (500.000)
|
|
|
Rp (500.000)
|
|
9
|
Premi
Asuransi kebakaran
|
Rp (200.000)
|
|
|
Rp (200.000)
|
|
10
|
Sumbangan
Korban Banjir
|
Rp (100.000)
|
Rp 100.000
|
|
|
|
11
|
Piutang
Ragu-Ragu
|
Rp (500.000)
|
|
|
Rp (500.000)
|
|
12
|
Cadangan
Umum
|
Rp (20.000.000)
|
Rp
20.000.000
|
|
|
|
13
|
Dividen
yang dibayar
|
Rp (30.000.000)
|
Rp
30.000.000
|
|
|
|
14
|
PPh
Pasal 25 yang dibayar
|
Rp (4.600.000)
|
Rp 4.600.000
|
|
|
|
15
|
Total
Biaya Usaha
|
Rp
(212.900.000)
|
|
|
Rp (144.900.000)
|
|
16
|
Laba
Sebelum Pajak
|
Rp
102.400.000
|
|
|
Rp
220.400.000
|
Dari hasil perhitungan
PPh 29, maka PPh 29 terutang adalah sebesar 25% x Rp 220.400.000 = Rp
55.100.000,- dikurangi dengan PPh 25 yang sudah dibayar sebesar Rp 4.600.000,-.
Oleh karena itu, PPh 29 yang kurang bayar adalah sebesar Rp
50.500.000,-.
|
Perhitungan Penghasilan Kena
Pajak Pasal 25
|
|
|
|
|
|
Wajib Pajak Badan
|
|
|
Tahun
Takwim
|
2015
|
|
|
|
|
|
|
|
Peredaran
Bruto
|
Rp 765.300.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak (PKP)
|
Rp 220.400.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PPh 29
setahun (25%)
|
Rp 55.100.000
|
>>
25% x Rp 220.400.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PPh 29
sebulan/ PPh 25
|
Rp 4.591.667
|
>>
Rp 55.100.000 / 12 bulan
|
|
|
|
|
|
(PPh
29/12 bulan = PPh 25 tahun berikutnya)
|
||
|
|
|
Untuk
Tahun Takwim 2016 (pembayaran PPh 25 per bulan
|
||
|
|
|
|
|
|
|
Tipe
Pembulatan
|
|
3
|
|
|
|
o
Tolak
|
|
|
|
|
|
o
Ke
atas
|
|
|
|
|
|
o
Ke bawah
|
Rp 4.591.600
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pajak
Penghasilan Pasal 29 Terutang
|
Rp
55.100.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PPh 25
yang dibayar (Kredit Pajak)
|
Rp (4.600.000)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PPh 29
Kurang Bayar
|
|
Rp 50.500.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KELOMPOK
5
Studi kasus
tentang Kas Dan Setara Kas
PT.Gilang Media telah mengumpulkan
data yang diperlukan untuk menyusun laporan keuangan untuk rekonsiliasi bank
per 31 des 2016, data tersebut adalah sbb:
1. Saldo
menurut kas dibank menujukan saldo debet sebesar 6.080.000 dan menunujukan saldo kredit
sebesar Rp.5.787.000
2. Pembayaran
utang kepada Pt jaya sebesar 3.650.000
dengan menyerahkan cek no.AGH-052 oleh perusahaan dibukukan sebesar Rp.6.350.000
3. Setoran
uang kebank pda tgl 31 Des 2016 sebesar 2.930.000 baru dibukukan oleh bank yang
bersangkutan pada tgl 2 januari 2103.
4. Rekening
Koran menunjukan adanya penerimaan tagihan dari PT graker sebesar 1.850.000pada
tgl 27 des 2016, bank memperhitungkan biaya penagihan sebesar 150.000.
5. Cek
yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan tapi belum dicairkan oleh pemegangnya
sebesar 2.070.000
6. Bunga
(jasa giro) yang diberikanbank atas simpanan perusahan sebesar Rp. 42.000 belum
dilakukan penctatan oleh perusahaan.
7. Bank
memberikan nota debet atas tolakan setoran yang berupa cek dari PT Abadi
sebagai pelunasan utangnya sebesar Rp. 850.000 dan beban administrasi bank
sebesar Rp.. 25.000
8. Kesalahan
pencatatan bank, yaitu storan perusahaan berupa cek sebesar Rp. 1.550.000
ternyata didebet oleh bank.
Jawababan;
|
Saldo menurut Bank
|
|
5.6870.000
|
|
|
Setoran dalam perjalanan
|
|
2.930.000
|
|
|
Cek yang masih beredar
|
|
(2.070.000)
|
|
|
Kesalahan pencatatan
|
|
3.100.000
|
|
|
|
|
|
9.647.000
|
|
|
|
|
|
|
Saldo menurut perusahaan
|
|
6.080.000
|
|
|
Kesalahan pencatatan
|
|
2.700.000
|
|
|
Piutang ditagih bank
|
|
1.850.000
|
|
|
Biaya penagihan piutang
|
|
(150.000)
|
|
|
Bunga bank
|
|
42.000
|
|
|
Cek tidak cukup dana
|
|
(850.000)
|
|
|
Biaya admin Bank
|
|
(25.000)
|
|
|
|
|
|
9.647.000
|
Jurnal:
Kas pada bank Rp.
42.000
Pendapatan B Rp. 42.000
(pendapatan bunga simpanan)
Piutang usaha Rp.
850.000
Kas pada bank RP.850.000
(Cek tidak cukup dana)
Kas pada bank Rp.
1.850.000
piutang Rp.
1.850.000
(penerimaan piutang)
Kas Rp.
2.700.000
Utang usaha Rp.
2.700.000
(kesalahan pencatatan
pembayaran utang)
KELOMPOK 6
Bab kedua (2)
KAS DAN SETARA KAS
1.mencari studi kasus yang berkaitan dengan kas dan setara
kas atau perpaduan dari antara keduanya ?
Jawabannya :
A.kas
Pengertian kas yaitu, kas merupakan harta milik perusahaan
yang sifat nya paling likuid atau paling mudah di ubah ke dalam bentuk yang lain
sehingga kas disebut sebagai aktiva yang paling lancar atau likuid.
Kas terdiri atas uang logam, uang kertas dan dana yang
tersedia di bank.
B.Setara
kas
setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka
pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi
risiko perubahan nilai yang signifikan.
Setara kas terdiri dari: cek, giro, deposito dan surat
berharga lainnya.
Bab ketiga (3)
INVESTASI PADA EVEK TERTENTU
2. Mencari studi kasus yang berkaitan dengan investasi
pada evek tertentu ?
Jawabannya :
Investasi Pada Efek Tertentu (ETAP)
Efek menurut SAK ETAP adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek. Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara
kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan
hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran,
opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan
harga yang telah atau akan ditetapkan.
efek
utang maupun ekuitas harus dikelompokan menjadi tiga jenis, yang dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1.Dimiliki hingga jatuh tempo (Held to maturity)
Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo adalah suatu efek
hutang atau efek ekuitas yang bertujuan dimiliki hingga jatuh tempo.
2 .Diperdagangkan (Trading)
Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam
waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan.” Efek dalam kelompok
“diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat
sering dilakukan.
3 .Tersedia untuk dijual (Available for sale)
Efek yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan”
dan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”, harus diklasifikasikan dalam kelompok
“tersedia untuk dijual.”
KELOMPOK
6
Contoh kasus kas dan
setara kas
Kas dan
Setara Kas PT Prabu Pendawa Motor. Studi kasus pada PT Prabu Pendawa Motor.
Dibawah bimbingan TRIANDI. Kas merupakan medium standar yang diakui umum
sebagai alat pembayaran sebesar nominal, tersedia dan bebas digunakan kapan
saja untuk membiayai kegiatan perusahaan. Perusahaan membutuhkan kas untuk
membiayai operasi perusahaan, oleh karena itu kas perlu dikelola secara efektif
untuk menjaga kesehatan perusahaan. Setara kas merupakan investasi yang sangat
likuid yang selalu siap dikonversi menjadi kas sejumlah kas, dan akan jatuh
tempo dalam waktu dekat, sehingga tak terpengaruh oleh perubahan tingkat bunga.
Tujuan peninjauan ini adalah untuk mengevaluasi pengendalian intern kas dan
setara kas pada PT Prabu Pendawa Motor. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui
keefektifan kas dan setara kas dalam mencapai tujuan pengendalian intern.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah di PT Prabu Pendawa Motor yang
berlokasi di Bogor. PT Prabu Pendawa Motor adalah perusahaan yang bergerak di
bidang perdagangan kendaraan komersial dan suku cadang merk Mitsubishi. Dari
hasil peninjauan yang dilakukan oleh penulis, pengendalian intern kas dan
setara kas di PT Prabu Pendawa Motor sudah memenuhi komponen pengendalian intern
kas yang memadai yaitu didapati bahwa integritas dan nilai etika, komitmen
terhadap kompetensi, partisipasi dewan komisaris, struktur prganisasi,
pemberian wewenang dan tanggung jawab secara umum sudah menggambarkan
lingkungan pengendalian yang efektif. Perusahaan telah menyediakan perlengkapan
yang memadai untuk mencegah terjadinya resiko kecurangan serta kehilangan.
Ditinjau dari aktivitas pengendalian, perusahaan sudah melaksanakan pemisahan
tugas, otorisasi dari pihak yang berwenang serta menggunakan dan membuat
dokumen dan catatan yang memadai untuk menghasilkan laporan yang valid.
Informasi dan komunikasi sudah diberikan secara akurat dan lengkap serta adanya
pemantauan yang dilakukan untuk menjaga kinerja dan mengurangi
kesalahan-kesalahan. Namun, dari hasil peninjauan atas pengendalian fisik
ruangan kasir dengan administrasi sales lainnya masih belum dipisahkan, hal ini
dapat menghasilkan kelemahan dalam pengendalian fisik atas aktiva. Serta
pemisahan tanggung jawab antara bagian umum dan bagian administrasi seringkali
masih belum dipisahkan dalam pelaksanaannya. Keyword : Kas, Setara Kas,
Pengendalian Intern.
STUDI KASUS
PT.MAJU Tak
Mundur pada tanggal 1 desember 2010 membentuk dana kas kecil sebesar
Rp100.000,00 pengeluaran kas kecil sampai tanggal selama bulan Desember 2010
sebagai berikut:
7 Desember biaya angkut Rp15.000,00
15 Desember biaya listrik Rp17.000,00
28 Desember biaya telpon Rp28.000,00
Pada tanggal 31 Desember 2010 dilakukan pengisian
kembali dana kas kecil sebesar Rp 75.000,00
Jawab:
|
Tgl
|
Imprest
system
|
Fluctuating
system
|
|
1/12
|
Kas
kecil Rp100.000
Kas RP100.000
|
Kas
kecil Rp100.000
Kas Rp100.000
|
|
7/12
|
-
|
By.angkut
Rp15.000
Kas kecil Rp15.000
|
|
15/12
|
-
|
By.Listrik
Rp17.000
Kas kecil RP17.000
|
|
28/12
|
-
|
By.telepon
Rp 28.000
Kas kecil Rp28.000
|
|
31/12
|
By
angkut Rp15.000
By
listrik Rp17.000
By
telepon Rp28.000
Kas Rp60.000
|
Kas
kecil Rp 75.000
Kas Rp75.000
|
KELOMPOK
7
ANALISI
STUDI KASUS
LAPORAN
KOMERSIL DAN FISKAL
PT. Harapan Ibu
Laporan keuangan Komersil per 31 Des 2009 (dalam Rp)
Data Laporan keuangan sebagai berikut :
Data Tambahan :
- HPP tanpa koreksi keterangan sudah
sesuai dengan perpajakan
- Biaya entertainment dengan daftar
nominative Rp 8000.000
- Penyusutan telah sesuai dengan
ketentuan perpajakan
- Kredit Pajak PPh 22,23 dan 25 masing-masing senlai
Rp 100.000.000, Rp 40.000.000 dan Rp 140.000.000
Analisis Dan Identifikasi Pos-Pos
Perkiraan
Untuk membuat suatu koreksi fiskal kita
harus dapat mengidentifikasi dan menganalisis pos perkiraaan yang ada pada
laporan Laba Rugi tersebut pos-pos mana sajakah yang harus dilakukan
penyesuaian, dalam laporan keuangan PT Harapan Ibu pos-pos yang perlu dilakukan
analisis / penyesuaian adalah Sbb :
1. HPP : Metode pencatatan persediaan telah sesuai dengan
ketentuan perpajakan begitu juga dengan prinsip dalam menentukan harga pokok
produksi , oleh karena itu tidak perlu lagi dilakukan koreksi fiskal
2. Biaya HP : untuk beban
pemeliharaan/perbaikan, pulsa HP, menurut ketentuan fiskal hanya dapat
dibebankan sebagian yaitu 50%.
3. Biaya Entertainment : Biaya ini dapat dibebankan
dengan ketentuan dibuat daftar nominatif : nomor urut, jenis, nama tempat,
alamat dan jumlah entertaiment diberikan, relasi : nama, posisi, nama dan jenis
perusahaan
4. Pendapatan Bunga : Sesuai dengan ketentuan UU PPh
penghasilan ini telah dikenakan pajak yang bersifat final sehingga harus
dilakukan penyesuaian/ koreksi.
5. Biaya Lain-lain : Biaya ini adalah biaya yang ada
hubungan langsung dengan usaha atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memeliha penghasilan dan menurut pajak merupakan pengurang penghasilan bruto,
tetapi tetapi dalam kasus ini biaya lain-lain tidak ada perincian dan bukti sah
maka dikoreksi positif.
Kertas Kerja Koreksi Fiskal
Peredaran bruto PT. Harapan Ibu Rp
18.500.000.000 oleh karena itu mendapat pasilitas pengurangan tarif ( UU PPh
No.36 Tahun 2008 Pasal 31E ayat (1) ).
“Bahwa wajib pajak badan dalam negri
dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 ( Lima Puluh Miliar
Rupiah ) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (Lima Puluh
Persen ) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal17 ayat (1) huruf b dan
ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran
bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00”.
Sumber : https://www.academia.edu/8818339/Contoh_kasus?auto=download
KELOMPOK 8
Bab kedua (2)
KAS DAN SETARA KAS
1.mencari studi kasus yang berkaitan dengan kas dan
setara kas atau perpaduan dari antara keduanya ?
Jawabannya
:
A.kas
Pengertian kas yaitu, kas merupakan harta milik
perusahaan yang sifat nya paling likuid atau paling mudah di ubah ke dalam
bentuk yang lain sehingga kas disebut sebagai aktiva yang paling lancar atau
likuid.
Kas terdiri atas uang logam, uang kertas dan dana
yang tersedia di bank.
B.Setara
kas
setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid,
berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah
tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
Setara kas terdiri dari: cek, giro, deposito dan
surat berharga lainnya.
Bab ketiga (3)
INVESTASI PADA EVEK TERTENTU
2. Mencari studi kasus yang berkaitan dengan
investasi pada evek tertentu ?
Jawabannya
:
Investasi Pada Efek Tertentu (ETAP)
Efek menurut SAK ETAP adalah surat berharga, yaitu
surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti
utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek,
dan setiap derivatif dari efek. Efek utang adalah efek yang menunjukkan
hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek.
Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas,
atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual
(misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan
ditetapkan.
efek utang maupun ekuitas harus dikelompokan menjadi tiga jenis, yang
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Dimiliki hingga jatuh tempo (Held to maturity)
Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo adalah suatu
efek hutang atau efek ekuitas yang bertujuan dimiliki hingga jatuh tempo.
2 .Diperdagangkan (Trading)
Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali
dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan.” Efek
dalam kelompok “diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan
penjualan yang sangat sering dilakukan.
3 .Tersedia untuk dijual (Available for sale)
Efek yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok
“diperdagangkan” dan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”, harus
diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia untuk dijual.”
Untuk studi kasus dari kelompok 3 belum ada jurnal terkait transaksi kas kecil, mungkin dari anggota kelompok 3 atau anggota kelompok lain bisa memberikan jurnal terkait transaksi tersebut, supaya kita bisa belajar dengan mudah apabila ada contoh jurnal terkait kas kecil ☺
BalasHapusNama : Viva Listiowati
Npm : 170404020116 / A3
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusSaya akan membantu menjawab studi kasus kelompok 3.
Hapus1.PD Trisatya Sentosa menyelenggarakan kas kecil untuk pengeluaran-pengeluaran dalam jumlah kecil. Kas tersebut mulai dibuat pada tanggal 1 Desember 2011 dengan menerima uang sebanyak Rp. 3.000.000 dari Kas. Untuk selanjutnya kas kecil diisi setiap tanggal 15 dan 30
Jurnal:
Kas kecil Rp3.000.000
Kas Rp3.000.000
2 Desember Dibeli materai Rp. 320.000 (suplai Kantor)
Jurnal:
Biaya materai Rp320.000
Kas Rp320.000
7 Desember dibayar rekening listrik Rp. 340.000 dan air Rp. 220.000
Jurnal:
Biaya listrik Rp340.000
Biaya air Rp220.000
Kas Rp560.000
12 Desember dibayar biaya iklan pada harian kompas Rp. 200.000
Jurnal:
Biaya iklan Rp200.000
Kas Rp200.000
14 Desember dana Kas kecil dianggap terlalu besar, maka Rp. 500.000 disetor kembali ke Kas.
Jurnal:
Kas Rp500.000
Kas kecil Rp500.000
Nama: Desy Purwaning Ayu
Npm: 170404020143/A3
Untuk kelompok 8 juga tidak ada studi kasusnya. Kan seharusnya yg diminta itu mencari studi kasus kenapa itu hanya pengertiannya saja. Dan mohon maaf itu bab 2 dan 3 bukan materi yg dicari. Seharusnya bab 2 itu laporan komersial dan fiskal, bab 3 itu kas dan setara kas...
BalasHapusNama : Dwi Rizka Jayanti
Npm : 170404020120/A3