TUGAS 1 AKUNTANSI PERPAJAKAN
KELOMPOK
1
SOAL
ST.1-1
Ada beberapa teori perpajakan yang dicetuskan
oleh para ahli antara lain teori Asas Gaya Beli dan teori Asas Gaya Pikul.
Apakah pokok pandangan dari masing-masing teori tersebut ? Jelaskan!
Penyelesaian :
1.
Teori
Asas Gaya Beli
Pajak yang dipungut dari rakyat akan
menimbulkan dampak yang baik kepada kedua belah pihak. Negara menyedot uang
rakyat dari pajak dan negara juga yang menyalurkan kembali uang pajak kepada
masyarakat secara tidak langsung. Dengan alasan kesejahteraan rakyat dijadikan
dasar pemungutan pajak.
2.
Teori
Asas Gaya Pikul
Teori ini menganut bahwa dasar keadilan
pemungutan pajak terletak pada jasa. Jasa yang diberikan negara kepada pada
warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Pokok pangkal teori
ini adalah asas keadilan, yaitu tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk
setiap orang.
SOAL
ST.1-2
Berikan definisi pajak menurut pendapat Dr.
Soeparman Soemahamidjaya dan Prof. Dr. P.J.A Andriani!
Penyelesaian :
Definisi pajak menurut :
1.
Dr.
Soeparman Soemahamidjaya
Pajak adalah iuran wajib bagi
warganya/masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut
oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup
biaya produksi barang dan jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
2.
Prof.
Dr. P.J.A Andriani
Pajak adalah iuran/pungutan masyarakat kepada
negara yang dapat untuk di paksakan serta akan terhutang bagi yang wajib
membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak dapat memperoleh imbalan secara
langsung bisa ditunjukkan dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
SOAL
ST.3-4
Apa saja yang menjadi penyebab adanya hubungan
istimewa ? Bagaimana penilaian aktiva apabila terdapat hubungan istimewa ?
Penyelesaian :
1.
Penyebab
terjadi hubungan istimewa, antara lain :
a.
Usaha
b.
Pekerjaan
c.
Kepemilikan
atau penyertaan mobil
d.
Penguasaan,
baik melalui manajemen atau penggunaan teknologi
2.
Harga
perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang
dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima.
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang
dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan
atau diterima berdassarkan harga pasar.
KELOMPOK
2
ST1-3
1.
Apakah
ciri-ciri khusus yang melekat pada pengertian pajak?
a.
Pajak dipungut berdasarkan dengan kekuatan
Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
b.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
c.
Pajak dipungut oleh Negara (baik oleh
Pemerintah Pusat maupun Daerah).
d.
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran
Pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan
untuk membiayai public investment.
e.
Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak
budgeter, yaitu mengatur.
2.
Sebutkan hal-hal yang membedakan pengertian tentang
Pajak, Retribusi, dan Sumbangan!
Perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan
terletak pada manfaat, fungsi, serta dasar hukumnya. Pajak sangat wajib
dibayarkan dan ada sanksi hukum. Namun, tidak ada timbal balik secara langsung.
Retribusi pun wajib dibayarkan serta ada sanksi hukum, namun bakal dapat timbal balik
secara langsung atas kewajiban tersebut. . Sementara itu, sumbangan
sifatnya sukarela. Bisa dibayar ataupun tidak, dan tidak ada sanksi hukum bila
tidak menyetor sumbangan. Meski demikian, berkontribusi memberi sumbangan bakal
membawa dampak baik pada orang yang membutuhkannya.
KELOMPOK 3
ST 1-5
a.
Fungsi
Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber
pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib
pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran
negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang
memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
b.
Fungsi
Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara
dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat
laju inflasi.Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan
ekspor, seperti: pajak ekspor barang.Pajak dapat memberikan proteksi atau
perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang
membantu perekonomian agar semakin produktif.
3.
Fungsi
Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk
menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan
dan kesejahteraan masyarakat.
4.
Fungsi
Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk
menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi
inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang
beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau
deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat
ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas
merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk
Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang
pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Tanggung
jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri
untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang
dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai
fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta
pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat
Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
ST 1-6
Pajak Berdasarkan Golongan
- Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya
harus ditanggung sendiri oleh seorang Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak
dapat dibebankan kepada pihak lain. Contoh : pajak penghasilan.
- Pajak Tidak
Langsung
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan
kepada pihak lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai, Pajak penjualan atas
barang mewah.
Dalam
pajak ini beban pajak dialihkan dari penjual ke pembeli, karena pergeserannya
searah dari produsen ke konsumen maka pergeserannya disebut pergeseran ke depan
(forward shifting). Disamping itu ada juga yang pergeserannya berlawanan arus
barang disebut pergeseran kebelakang (backward shifting).
Pajak Berdasarkan Wewenang Pemungut
- Pajak Pusat /
Pajak negara
Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak
yang wewenang pemungutnya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya
dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak
pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan
dan Belanja negara (APBN).
Pajak negara yang berlaku saat ini :
- Pajak penghasilan (UU No 36 tahun 2008)
- PPN dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (UU No 42 tahun 2009)
- Pajak Bumi dan
Bangunan (UU No 12 tahun 1994)
- Bea Materai (UU No
13 tahun 1985)
- Bea Perolehan atas
Hak Tanah dan Bangunan (UU No 20 tahun 2000)
Pajak Daerah
Pajak
Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas pendapatan Daerah. Hasil dari pajak daerah
akan masuk ke APBD yang diatur dalam UU No 34 tahun 200 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah, terdiri dari 4 jenis pajak provinsi dan 7 jenis pajak
daerah kabupaten/kota.
Pajak Daerah Provinsi, terdiri dari :
- Pajak Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Bahan Bakar
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Pengambilan
dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan
Pajak Daerah Kabupaten/Kota :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan
Jalan
- Pajak Pengambilan
dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir
Pajak Berdasarkan
Sifatnya
- Pajak Subjektif
Pajak Subjektif adalah pajak yang
memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya harus ada
alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu
gaya pikul. Gaya pikul adalah kemampuan Wajib Pajak memikul pajak setelah
dikurangi biaya hidup minimum. Gaya pikul mengandung 2 unsur, yakni :
- Unsur Subjektif
Unsur subjektif dari gaya pikul mencakup
segala kebutuhan terutama kebutuhan material disamping moral dan spiritual.
Dalam pajak subjektif harus memperhatikan faktor perseorangan dan keadaan yang
berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya hidup seperti jumlah keluarga atau
jumlah tanggungan.
- Unsur Objektif
Unsur objektif dari gaya pikul terdiri atas
pendapatan (penghasilan), kekayaan, dan belanja (pengeluaran).
Pajak Objektif
Pajak
objektif adalah pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan
timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi
maupun badan. Jadi, dengan kata lain pajak objektif adalah pengenaan pajak yang
hanya memperhatikan kondisi objeknya saja.
KELOMPOK
4
ST
1-7
HAL APA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK
FORMAL ?
Hukum pajak formal memuat
ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang
diperlukan untuk melaksanakan / merealisasikan ketentuan hukum material.
1.
ketentuan
hukum formal yang diatur Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
antara lain mengatur mengenai:
a)
Surat pemberitahuan
(baik masa maupun tahunan),
b)
Surat Setoran
Pajak,
c)
Surat ketetapan
pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil )
d)
Surat Tagihan,
e)
Pembukuan
dan pemeriksaan,
f)
Penyidikan,
g)
Surat Paksa,
h)
Keberatan
dan Banding,
i)
Sanksi
administratif, sanksi pidana, dll.
2.
ketentuan
hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
yang telah diubah dengan Badan Peradilan Pajak antara lain mengatur mengenai:
a)
Sengketa
Pajak
b)
Banding
dan Gugatan
c)
Susunan
Badan Peradilan Pajak
d)
Hukum
Acara
e)
Pembuktian
f)
Pelaksanaan
putusan, dll.
3.
dalam
ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa antara lain mengatur mengenai: (Erly Suandy:2002)
a)
Penagihan
pajak
b)
Juru
sita pajak
c)
Penagihan
seketika dan sekaligus
d)
Surat paksa
e)
Penyitaanya
f)
Lelang
g)
Pencegahan
dan penyanderaan
h)
Gugatan,dll
SOAL ST1-8
“pembebanan
pajak dalam suatu negara sudah pasti harus memperhatikan asas keadilan sehingga
dalam pelaksanaan pemungutannya perlu ditentukan sistem, cara, asas, dan syarat
pemungutan yang merupakan wujud dari kesepakatan bersama antara pemerintah
selaku pemungut dan masyarakat wajib pajak yang diwakili oleh parlemen atau dpr
selaku pihak yang dipungut. Jelaskan secara singkat mengenai cara dan syarat
yang lazim digunakan dalam pemungutan pajak disuatu negara!”
-
Cara Pemungutan Pajak
1.
Self
Assessment System
Adalah
sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu
dibayarkan oleh wajib pajak yang dilakukan secara mandiri. wajib pajak hars
berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah
dibuat oleh pemerintah.Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini
adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak.
2.
Official
Assessment System
Adalah
sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya
pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada
seorang wajib pajak. wajib pajak
bersifat pasif dan nilai pajak terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya
surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan.
3.
Withholding
System
Besarnya
pajak biasanya dihitung oleh pihak ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan bukan
juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan
penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan
terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk
membayarkan pajak tersebut.
-
Syarat Pemungutan
1.
Syarat
Keadilan (pemungutan pajak harus adil).
Baik dalam
peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
Landasan keadilan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai
keadilan bagi masyarakat.
2.
Syarat
Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang).
Dengan
adanya pengaturan dalam bentuk undang-undang, pemerintah memberikan jaminan
hukum bagi terlaksananya aktivitas pemungutan pajak.
3.
Syarat
Ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional).
Pemungutan
pajak tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian yang dapat mengakibatkan
kelesuan perekonomian nasional. Contohnya, pemungutan pajak tidak boleh
mengganggu aktivitas produksi ataupun perdagangan yang sedang berlangsung.
4.
Syarat
Finansial (pemungutan pajak harus efisien).
Pemungutan
pajak harus dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga hasil yang diperoleh
maksimal. Efisien maksudnya pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah,
tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal.
5.
Syarat
Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).
Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan
mudah dimengerti wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan
membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka dan mendorong masyarakat
memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak
akan semakin meningkat.
SOAL
ST3-5
“sebutkan syarat dapat dilakukan penilaian
penghasilan neto dengan norma perhitungan”
-
WP
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran
brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4,8 Milyar
-
WP
harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP (kantor
pelayanan pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh).
-
Wajib
Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN wajib
menyelenggarakan pencatatan (bukan pembukuan lo yaa) sebagaimana dimaksud dalam
UU KUP.
KELOMPOK 5
Sumber: Herry Purwono, Dasar-dasar Perpajakan
dan Akuntansi Pajak, Erlangga, 2010.
ST 1-9 :
4 jenis tarif pajak, yaitu :
1.
Tarif
Proporsional
Tarif ini disebut juga dengan istilah Tarif
Sebanding atau Tarif Sepadan, yaitu tarif berupa persentase yang
tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak. Semakin tinggi dasar
pengenaan pajak semakin besar beban pajak yang terutang.
2.
Tarif
Progresif
Tarif ini berupa persentase yang meningkat
apabila jumlah yang dikenai pajak juga meningkat. Menurut kenaikan persentase
tarifnya, tarif progresif dibedakan menjadi:
a.
Tarif
Progresif Progresif: kenaikan persentase tarifnya semakin besar.
b.
Tarif
Progresif Tetap: Kenaikan persentase tarifnya tetap.
c.
Tarif
Progresif Degresif: kenaikan persentase tarifnya semakin kecil.
3.
Tarif
Degresif
Tarif ini berupa persentase yang semakin
kecil apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar, sehingga merupakan
kebalikan dari tarif pajak progresif.
4.
Tarif
Tetap
Tarif ini berupa jumlah yang tetap (sama)
untuk berapa pun jumlah yang dikenai pajak.
ST1-10 :
Hal-hal yang dapat menyebabkan suatu utang
pajak dihapuskan :
a.
Pembayaran,
utang pajak hapus setelah penanggung pajak
melunasi melalui pembayaran ke kas negara.
b.
Kompensasi, utang pajak hapus karena ditutupi oleh
kelebihan pembayaran pajak periode sebelumnya atau kelebihan pembayaran pajak
yang lain.
c.
Daluwarsa,
utang pajak hapus karena berakhir masa
penagihan yang dimiliki oleh fiskus (diatur dalam Pasal 22 Undang-undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
d.
Penghapusan,
utang pajak hapus apabila secara administrasi
utang tersebut tidak memiliki warisan maupun ahli waris yang menggantikan,
alamat penanggung pajak tidak ditemukan lagi dan/atau sebab lain yang diatur
dalam undang-undang.
KELOMPOK
6
ST1-11
1.
Sistem
perpajakan indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dengan penerapan
sistem administrasi perpajakan modern.apakah keunggulan penerapan sistem modern
tersebut dan berikan sedikit penjelasan mengenai tugas dan fungsi seorang
account representative?
Jawaban :
Ø Keunggulan penerapan sistem moderen,
administrasi perpajakan modern akan membawa konsekuensi terjadinya perubahan
yang mendasar baik menyangkut struktur organisasi maupun paradigma pelayanan
kepada wajib pajak. Struktur organisasi ini relatif lebih ramping, rentang
kendali, lebih singkat dimana KPP madya juga menangani pemeriksaan, tidak
seperti selama ini pemeriksaan ditangani oleh unit yang berbeda seperti kantor
pemeriksaan dan penyidikan pajak atau kantor wilayah DJP.
Ø Tugas dan fungsi seorang account
representative
a. melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak
b. melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan
ketetapan pajak
c. melakukan bimbingan dan konsultasi teknis
perpajakan kepada Wajib Pajak
d. melakukan proses penyelesaian usulan
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Tugas account representative
a. Melakukan
pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak.
b.
Bimbingan
atau himbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak
c.
Penyusunan
profil wajib pajak
d.
Analisis
kinejra wajib pajak
e.
Melakukan
evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku
ST1-12
2.
Khusus
soal ini dikerjakan secara mandiri untuk menambah wawasan anda mengenai
perpajakan. Anda dapat mencarinya di internet atau media lain. Temanya: apakah
yang dimaksud dengan istilah taxevasion dan tax avoidance?
Jawaban:
a.
tax avoidance dapat didefinisikan sebagai
suatu upaya mendeteksi celah dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan
hingga ditemukan titik kelemahan dari perundangan tersebut yang memungkinkan
untuk dilakukannya penghindaran pajak yang dapat menghemat besaran pajak yang
dibayarkan.
b.
tax evasion merupakan upaya yang
dilakukan untuk menghindari pajak secara ilegal dengan tidak melaporkan
penghasilan atau melaporkan tetapi bukan nilai penghasilan yang sebenarnya.
NAMA KLOMPOK 7
ST 2-1
Istilah-Istilah Perpajakan
1. jelaskan maksdu dari
istilah-istilah berikut ini :
Jawaban
a.
Badan adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
b.
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau
badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
c.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
e.
Surat Setoran
Pajak (SSP) adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
f.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat
ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar.
ST3-1
Definisi :
a. Penghasilan : Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dar ilur Indonesia yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam
bentuk apapun. ( Pasal4ayat (1) UUPPh).
b. Pajakpenghasilan : Pajak Penghasilan (PPh) adalah
Pajak Negara yang di kenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
di terima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan.
c. Subjek pajak
penghasilan : Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi , harta warisan
yang belum dibagi , badan, dan BUT. Namun, berdasarkan domisilinya, subjek pajak penghasilan mencakup subje kPPh
dalam negeri dan luar negeri .
d. Wajib pajak penghasilan : adalah orang
pribadi atau badan ( subjek pajak) yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa
berupa wajib pajak orang pribad iatau wajib pajak badan.
e. Objek pajak penghasilan : setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
f. PTKP : besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak
kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi , dengan kata laina pabila
penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribad iyang menjalankan usaha dan/atau
pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (
PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima
penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21 ,maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21.
g. Norma penghitungan penghasilan neto : norma yang dapat digunakan
oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai
dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.
h. Koreksi fiskal positif dan negatif
Koreksi Positif = Koreksi atas biaya-biaya yang menurut
Fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Koreksi Negatif = Koreksi atas biaya-biaya
yang menurut Fiskal dapat dikurangkan dari penghasilan.
i. Pph final : pajak yang dikenakan
langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan.
KELOMPOK 8
1)
Sebutkan
biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?
Jawab:
a) Pembagian laba
Dalam bentuk apapun seperti deviden,termasuk
deviden yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
b) Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk
kepentingan pribadi pemegang saham\anggota.
c) Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
d) Premi asuransi kesehatan,asuransi
kecelakaan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna,dan asuransi beasiswa yang
dibayaroleh wajib pajak orang pribadi.
e) Penggantian atau imbalan sehubung dengan
pekerjaan atau jasa yg diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
f) Jumlah yang melebihi kewajaran yang di
dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa
g) Harta yang dihibahkan,bantuan atau sumbangan,dan
warisan
h) Pajak penghasilan
i) Biaya yg dibebankan
j) Gaji yang dibayarkan kapada anggota
persekutuan,firma, atau perseroan komanditer.
k) Sanksi administrasi berupa bunga, denda,dan
kenaikan serta sanksi pidana.
2)
Metode
apa saja yang diperbolehkan dalam penyusutan amortisasi aktiva dan penghasilan
persediaan?
Jawab :
a) Salah satu biaya yang diperkenankan sebagai
pengurang penghasilan bruto adalah biaya penyusutan dan amortisasi.
b) Secara konsep penyusutan adalah alokasi biaya
perolehan suatu aktiva tetap ( kecuali tanah) apabila terdapat selisih antara
jumlah penyusutan fiskal dengan penyusutan komersial.
c) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya
pengeluaran kecuali untuk bidang usaha
yg diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan.
penjelasannya mudah dipahami sumber-sumber nya jelas ... semoga bermanfaat bagi mahasiswa dan mahasiswi amin amin ��������
BalasHapusRanggi Wahyulo
170404020129