Minggu, 29 September 2019

Tugas 1 Akuntansi perpajakan, A-3


TUGAS 1 AKUNTANSI PERPAJAKAN 

KELOMPOK 1
SOAL ST.1-1
Ada beberapa teori perpajakan yang dicetuskan oleh para ahli antara lain teori Asas Gaya Beli dan teori Asas Gaya Pikul. Apakah pokok pandangan dari masing-masing teori tersebut ? Jelaskan!
Penyelesaian :
1.     Teori Asas Gaya Beli
Pajak yang dipungut dari rakyat akan menimbulkan dampak yang baik kepada kedua belah pihak. Negara menyedot uang rakyat dari pajak dan negara juga yang menyalurkan kembali uang pajak kepada masyarakat secara tidak langsung. Dengan alasan kesejahteraan rakyat dijadikan dasar pemungutan pajak.
2.     Teori Asas Gaya Pikul
Teori ini menganut bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa. Jasa yang diberikan negara kepada pada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Pokok pangkal teori ini adalah asas keadilan, yaitu tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang.
SOAL ST.1-2
Berikan definisi pajak menurut pendapat Dr. Soeparman Soemahamidjaya dan Prof. Dr. P.J.A Andriani!
Penyelesaian :
Definisi pajak menurut :
1.     Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak adalah iuran wajib bagi warganya/masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
2.     Prof. Dr. P.J.A Andriani
Pajak adalah iuran/pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk di paksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak dapat memperoleh imbalan secara langsung bisa ditunjukkan dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
SOAL ST.3-4
Apa saja yang menjadi penyebab adanya hubungan istimewa ? Bagaimana penilaian aktiva apabila terdapat hubungan istimewa ?
Penyelesaian :
1.     Penyebab terjadi hubungan istimewa, antara lain :
a.      Usaha
b.     Pekerjaan
c.      Kepemilikan atau penyertaan mobil
d.     Penguasaan, baik melalui manajemen atau penggunaan teknologi
2.     Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdassarkan harga pasar.

KELOMPOK 2
ST1-3
1.     Apakah ciri-ciri khusus yang melekat pada pengertian pajak?
a.       Pajak dipungut berdasarkan dengan kekuatan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
b.       Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
c.       Pajak dipungut oleh Negara (baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah).
d.       Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran Pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
e.       Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur.
ST1-4
2.     Sebutkan hal-hal yang membedakan pengertian tentang Pajak, Retribusi, dan Sumbangan!
Perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan terletak pada manfaat, fungsi, serta dasar hukumnya. Pajak sangat wajib dibayarkan dan ada sanksi hukum. Namun, tidak ada timbal balik secara langsung. Retribusi pun wajib dibayarkan serta ada sanksi hukum, namun bakal dapat timbal balik secara langsung atas kewajiban tersebut. . Sementara itu, sumbangan sifatnya sukarela. Bisa dibayar ataupun tidak, dan tidak ada sanksi hukum bila tidak menyetor sumbangan. Meski demikian, berkontribusi memberi sumbangan bakal membawa dampak baik pada orang yang membutuhkannya.

KELOMPOK  3
ST 1-5
a.        Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
     Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
b.       Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
             Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3.     Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
      Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4.     Fungsi Stabilisasi
      Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
            Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
            Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
ST 1-6
Pajak Berdasarkan Golongan
  1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh seorang Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contoh : pajak penghasilan.
  1. Pajak Tidak Langsung
            Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai, Pajak penjualan atas barang mewah.
            Dalam pajak ini beban pajak dialihkan dari penjual ke pembeli, karena pergeserannya searah dari produsen ke konsumen maka pergeserannya disebut pergeseran ke depan (forward shifting). Disamping itu ada juga yang pergeserannya berlawanan arus barang disebut pergeseran kebelakang (backward shifting).
Pajak Berdasarkan Wewenang Pemungut
  1. Pajak Pusat / Pajak negara
Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang wewenang pemungutnya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).
Pajak negara yang berlaku saat ini :
  1.  Pajak penghasilan (UU No 36 tahun 2008)
  2. PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No 42 tahun 2009)
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (UU No 12 tahun 1994)
  4. Bea Materai (UU No 13 tahun 1985)
  5. Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (UU No 20 tahun 2000)
Pajak Daerah
            Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas pendapatan Daerah. Hasil dari pajak daerah akan masuk ke APBD yang diatur dalam UU No 34 tahun 200 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, terdiri dari 4 jenis pajak provinsi dan 7 jenis pajak daerah kabupaten/kota.
Pajak Daerah Provinsi, terdiri dari :
  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  2. Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  3. Pajak Bahan Bakar Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan
Pajak Daerah Kabupaten/Kota :
  1.  Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
  7. Pajak Parkir
Pajak Berdasarkan Sifatnya
  1. Pajak Subjektif
Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu gaya pikul. Gaya pikul adalah kemampuan Wajib Pajak memikul pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum. Gaya pikul mengandung 2 unsur, yakni :
  1. Unsur Subjektif
Unsur subjektif dari gaya pikul mencakup segala kebutuhan terutama kebutuhan material disamping moral dan spiritual. Dalam pajak subjektif harus memperhatikan faktor perseorangan dan keadaan yang berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya hidup seperti jumlah keluarga atau jumlah tanggungan.
  1. Unsur Objektif
Unsur objektif dari gaya pikul terdiri atas pendapatan (penghasilan), kekayaan, dan belanja (pengeluaran).

Pajak Objektif
            Pajak objektif adalah pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi maupun badan. Jadi, dengan kata lain pajak objektif adalah pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya saja.

KELOMPOK 4
ST 1-7
HAL  APA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK FORMAL ?
            Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan / merealisasikan ketentuan hukum material.
1.       ketentuan hukum formal yang diatur Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain mengatur mengenai:
a)           Surat pemberitahuan (baik masa maupun tahunan),
b)          Surat Setoran Pajak,
c)           Surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil )
d)          Surat Tagihan,
e)            Pembukuan dan pemeriksaan,
f)            Penyidikan,
g)           Surat Paksa,
h)           Keberatan dan Banding,
i)            Sanksi administratif, sanksi pidana, dll.
2.       ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah diubah dengan Badan Peradilan Pajak antara lain mengatur mengenai:
a)            Sengketa Pajak
b)          Banding dan Gugatan
c)            Susunan Badan Peradilan Pajak
d)           Hukum Acara
e)            Pembuktian
f)           Pelaksanaan putusan, dll.
3.       dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa antara lain mengatur mengenai: (Erly Suandy:2002)
a)        Penagihan pajak
b)       Juru sita pajak
c)        Penagihan seketika dan sekaligus
d)       Surat paksa
e)        Penyitaanya
f)        Lelang
g)       Pencegahan dan penyanderaan
h)      Gugatan,dll

SOAL  ST1-8
 “pembebanan pajak dalam suatu negara sudah pasti harus memperhatikan asas keadilan sehingga dalam pelaksanaan pemungutannya perlu ditentukan sistem, cara, asas, dan syarat pemungutan yang merupakan wujud dari kesepakatan bersama antara pemerintah selaku pemungut dan masyarakat wajib pajak yang diwakili oleh parlemen atau dpr selaku pihak yang dipungut. Jelaskan secara singkat mengenai cara dan syarat yang lazim digunakan dalam pemungutan pajak disuatu negara!”
-        Cara Pemungutan Pajak

1.     Self Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang dilakukan secara mandiri. wajib pajak hars berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak.
2.     Official Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak.  wajib pajak bersifat pasif dan nilai pajak terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh aparat perpajakan.
3.     Withholding System
Besarnya pajak biasanya dihitung oleh pihak ketiga. Bukan mereka wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak untuk membayarkan pajak tersebut.
-        Syarat Pemungutan

1.     Syarat Keadilan (pemungutan pajak harus adil).
Baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Landasan keadilan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat.
2.     Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang).
Dengan adanya pengaturan dalam bentuk undang-undang, pemerintah memberikan jaminan hukum bagi terlaksananya aktivitas pemungutan pajak.
3.     Syarat Ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional).
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian yang dapat mengakibatkan kelesuan perekonomian nasional. Contohnya, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas produksi ataupun perdagangan yang sedang berlangsung.
4.     Syarat Finansial (pemungutan pajak harus efisien).
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga hasil yang diperoleh maksimal. Efisien maksudnya pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal.        
5.     Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).
Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dimengerti wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak akan semakin meningkat.
SOAL ST3-5
“sebutkan syarat dapat dilakukan penilaian penghasilan neto dengan norma perhitungan”
-        WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4,8 Milyar
-        WP harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP (kantor pelayanan pajak) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh).
-        Wajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN wajib menyelenggarakan pencatatan (bukan pembukuan lo yaa) sebagaimana dimaksud dalam UU KUP.
KELOMPOK 5
Sumber: Herry Purwono, Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak, Erlangga, 2010.
ST 1-9 :
4 jenis tarif pajak, yaitu :
1.     Tarif Proporsional
Tarif ini disebut juga dengan istilah Tarif Sebanding atau Tarif Sepadan, yaitu tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak. Semakin tinggi dasar pengenaan pajak semakin besar beban pajak yang terutang.
2.     Tarif Progresif
Tarif ini berupa persentase yang meningkat apabila jumlah yang dikenai pajak juga meningkat. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibedakan menjadi:
a.      Tarif Progresif Progresif: kenaikan persentase tarifnya semakin besar.
b.     Tarif Progresif Tetap: Kenaikan persentase tarifnya tetap.
c.      Tarif Progresif Degresif: kenaikan persentase tarifnya semakin kecil.
3.     Tarif Degresif
Tarif ini berupa persentase yang semakin kecil apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar, sehingga merupakan kebalikan dari tarif pajak progresif.
4.     Tarif Tetap
Tarif ini berupa jumlah yang tetap (sama) untuk berapa pun jumlah yang dikenai pajak.
ST1-10 :
Hal-hal yang dapat menyebabkan suatu utang pajak dihapuskan :
a.      Pembayaran, utang pajak hapus setelah penanggung pajak melunasi melalui pembayaran ke kas negara.
b.     Kompensasi, utang pajak hapus karena ditutupi oleh kelebihan pembayaran pajak periode sebelumnya atau kelebihan pembayaran pajak yang lain.
c.      Daluwarsa, utang pajak hapus karena berakhir masa penagihan yang dimiliki oleh fiskus (diatur dalam Pasal 22 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
d.     Penghapusan, utang pajak hapus apabila secara administrasi utang tersebut tidak memiliki warisan maupun ahli waris yang menggantikan, alamat penanggung pajak tidak ditemukan lagi dan/atau sebab lain yang diatur dalam undang-undang.

KELOMPOK 6
ST1-11
1.     Sistem perpajakan indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dengan penerapan sistem administrasi perpajakan modern.apakah keunggulan penerapan sistem modern tersebut dan berikan sedikit penjelasan mengenai tugas dan fungsi seorang account representative?
Jawaban :
Ø  Keunggulan penerapan sistem moderen, administrasi perpajakan modern akan membawa konsekuensi terjadinya perubahan yang mendasar baik menyangkut struktur organisasi maupun paradigma pelayanan kepada wajib pajak. Struktur organisasi ini relatif lebih ramping, rentang kendali, lebih singkat dimana KPP madya juga menangani pemeriksaan, tidak seperti selama ini pemeriksaan ditangani oleh unit yang berbeda seperti kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak atau kantor wilayah DJP.

Ø  Tugas dan fungsi seorang account representative
Account Representative yang mempunyai fungsi
a.      melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak
b.     melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak
c.       melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib   Pajak
d.        melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Tugas account representative
a.   Melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak.
b.     Bimbingan atau himbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak
c.      Penyusunan profil wajib pajak
d.     Analisis kinejra wajib pajak
e.      Melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku

ST1-12
2.     Khusus soal ini dikerjakan secara mandiri untuk menambah wawasan anda mengenai perpajakan. Anda dapat mencarinya di internet atau media lain. Temanya: apakah yang dimaksud dengan istilah taxevasion dan tax avoidance?

Jawaban:
a.       tax avoidance dapat didefinisikan sebagai suatu upaya mendeteksi celah dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan hingga ditemukan titik kelemahan dari perundangan tersebut yang memungkinkan untuk dilakukannya penghindaran pajak yang dapat menghemat besaran pajak yang dibayarkan.
b.     tax evasion merupakan upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak secara ilegal dengan tidak melaporkan penghasilan atau melaporkan tetapi bukan nilai penghasilan yang sebenarnya.

NAMA KLOMPOK  7
ST 2-1
Istilah-Istilah Perpajakan
1.     jelaskan maksdu dari istilah-istilah berikut ini :
Jawaban
a.     Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
b.     Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c.      Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
d.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
e.     Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
f.      Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
ST3-1
Definisi :  
a.      Penghasilan : Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dar ilur Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun. ( Pasal4ayat (1) UUPPh).
b.     Pajakpenghasilan : Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang di kenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
c.       Subjek pajak penghasilan : Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi , harta warisan yang belum dibagi , badan, dan BUT. Namun, berdasarkan domisilinya,   subjek pajak penghasilan mencakup subje kPPh dalam negeri dan luar negeri .
d.     Wajib pajak penghasilan : adalah orang pribadi atau badan ( subjek pajak) yang  menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribad iatau wajib pajak badan.
e.      Objek pajak penghasilan : setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
f.      PTKP : besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi , dengan kata laina pabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribad iyang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan ( PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21 ,maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
g.     Norma penghitungan penghasilan neto : norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.
h.     Koreksi fiskal positif dan negatif
Koreksi Positif = Koreksi atas biaya-biaya yang menurut Fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Koreksi Negatif = Koreksi atas biaya-biaya yang menurut Fiskal dapat dikurangkan dari penghasilan.
i.        Pph final : pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan.

KELOMPOK 8

1)     Sebutkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?
Jawab:
a)     Pembagian laba
Dalam bentuk apapun seperti deviden,termasuk deviden yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
b)     Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham\anggota.
c)     Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
d)     Premi asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna,dan asuransi beasiswa yang dibayaroleh wajib pajak orang pribadi.
e)     Penggantian atau imbalan sehubung dengan pekerjaan atau jasa yg diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
f)      Jumlah yang melebihi kewajaran yang di dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
g)     Harta yang dihibahkan,bantuan atau sumbangan,dan warisan
h)     Pajak penghasilan
i)      Biaya yg dibebankan
j)      Gaji yang dibayarkan kapada anggota persekutuan,firma, atau perseroan komanditer.
k)     Sanksi administrasi berupa bunga, denda,dan kenaikan serta sanksi pidana.
2)     Metode apa saja yang diperbolehkan dalam penyusutan amortisasi aktiva dan penghasilan persediaan?
Jawab :
a)     Salah satu biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya penyusutan dan amortisasi.
b)     Secara konsep penyusutan adalah alokasi biaya perolehan suatu aktiva tetap ( kecuali tanah) apabila terdapat selisih antara jumlah penyusutan fiskal dengan penyusutan komersial.
c)     Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk bidang  usaha yg diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan.


1 komentar:

  1. penjelasannya mudah dipahami sumber-sumber nya jelas ... semoga bermanfaat bagi mahasiswa dan mahasiswi amin amin ��������
    Ranggi Wahyulo
    170404020129

    BalasHapus